bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemeritah Nomor 54 tahun 1948 tentang pembatasan harga barang-barang, sehingga terhadap beberapa jenis barang ada perbedaan harga diantara daerah produksi dan daerah konsumsi, serta/atau penyesuaian dengan harga pasar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.