mengubah PP 7/2009
a b bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan pita frekuensi radio dan mendorong percepatan dan pe merataan layanan telekomunikasi, perlu dilakukan penyesuaian tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan eajai< berupa biaya. hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatiki sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2oo9 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Beriaku pada Departemen Komunikasi dan Infor-"iit.l bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2oog tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika; -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.