a. bahwa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan merupakan Persero yang sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Koperasi Karyawan Pemegang Saham Pembangunan Perumahan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan, perlu melakukan penerbitan dan penjualan saham baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan yang tidak diambil bagian oleh Negara; c. bahwa penjualan saham dimaksud telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor TU.03/6983/DPR RI/IX/2008 tanggal 22 September 2008; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.