bahwa dengan adanya jabatan tertentu diberikan kedudukan setingkat dengan Menteri Negara atau diberikan hak keuangan/administratif sama dengan Menteri Negara, dipandang perlu mengatur hak keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.