a. bahwa dalam rangka meningkatkan nilai tambah Badan Usaha Milik Negara dan meningkatkan penerimaan Negara melalui privatisasi Badan Usaha Milik Negara, dipandang perlu melakukan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Gresik Tbk; b. bahwa penjualan saham milik Negara Republik Indonesia tersebut merupakan pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Gresik Tbk; c. bahwa pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Meningat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); 3. Undang- … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Semen Gresik Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 30); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (KUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.