a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional, serta untuk lebih meningkatkan penerimaan pajak, dipandang perlu untuk mengubah tarif dan mengenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap sejumlah barang mewah tertentu; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.