a. bahwa penyertaan modal negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pembiayaan infrastruktur telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur; b. bahwa dalam rangka penyertaan modal negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut pada huruf a, telah dilakukan perubahan alokasi sumber dana penyertaan modal negara yang semula berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 menjadi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.