a. bahwa dalam rangka mengantisipasi persaingan usaha yang semakin tajam serta sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing bank-bank milik Negara yang dalam era perdagangan bebas, dipandang perlu melakukan penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan; b. bahwa penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan tersebut akan diikuti dengan proses penyatuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) dimaksud dengan Perusahaan Persero (PERSERO) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia menjadi suatu bank milik Negara yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi; c. bahwa hal-hal tersebut pada butir a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.