a. bahwa dalam Sidang Dewan Gubernur Islamic Development Bank ke-16 diputuskan mengenai pembentukan perusahaan asuransi investasi dan kredit ekspor; b. bahwa sebagai realisasi dari keputusan tersebut, Negara Republik Indonesia sebagai anggota Islamic Development Bank dipandang perlu untuk ikut serta sebagai pendiri perusahaan tcrsebut dengan melakukan penyertaan modal saham; c. bahwa penyertaan modal Ncgara Republik Indonesia dalam pendirian perusahaan tersebut pada dasarnya merupakan salah satu bentuk pemisahan kekayaan Negara yang disertakan dalam modal saham perusahaan tersebut dan perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.