a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan Negara dan pelaksanaan pembangunan nasional dan dalam rangka pemerataan pembebanan pajak dalam jalur produksi dan/atau distribusi, dipandang perlu untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak sampai dengan Pedagang Eceran Besar; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan Pedagang Eceran Besar dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.