MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 1948 NOMOR 45 DARI HAL PEMBERIAN PANGKAT MILITER KEPADA HAKIM DAN LAIN-LAIN YANG BUKAN OPSIR TENTARA
Latar belakang · Menimbang
perlu meninjau kembali pangkat militer-tituler untuk para Ketua pengganti dari Mahkamah-mahkamah Tentara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.