a. bahwa untuk meningkatkan daya saing dan dengan adanya kelaziman di dunia internasional mengenai pelayanan jasa kepelabuhanan, serta untuk memberikan kemudahan dan kepastian perlakuan perpajakan terhadap perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri, perlu memberikan kemudahan berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu kepada Perusahaan Angkutan Laut yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.