a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk, perlu melakukan penerbitan dan penjualan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk; b. bahwa penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW.01/7425/DPRRI/X/2010 tanggal 8 Oktober 2010 dan Nomor PW.01/8149/DPRRI/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.