bahwa agar tujuan pembangunan hutan yang lestari dapat tercapai dan hasil penerimaan Negara dari pemanfaatan hutan dapat lebih dioptimakan, maka dipandang perlu meninjau kembali besarnya persentase Tarif Provisi Sumber Daya Hutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.