a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan, Iuran Hasil Hutan dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan pengenaan Provisi Sumber Daya Hutan; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tersebut, ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam rangka pengusahaan dan pemanfaatan hutan akan diatur tersendiri sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dpandang perlu meninjau kembali ketentuan tentang besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.