a. bahwa Pemilihan Umum sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam demokrasi Pancasila, kualitas penyelenggaraannya perlu terus ditingkatkan agar mampu menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, memelihara integritas dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, memelihara kesinambungan pembangunan nasional, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, partisipasi dan pendidikan politik rakyat dalam melaksanakan demokrasi politik berdasarkan Pancasila; b. bahwa kampanye sebagai salah satu tahap kegiatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam pelaksanaannya harus mengungkapkan program tiap organisasi peserta Pemilihan Umum yang berhubungan dengan Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam suasana yang sejuk, aman, tertib dan lancar, dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa, masyarakat dan manusia yang berbudaya sesuai moral dan etika politik yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila; c. bahwa… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum. sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.