a. bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Islamic Development Bank, Negara Republik Indonesia merupakan anggota Islamic Development Bank; b. bahwa sebagai anggota Islamic Development Bank, Negara Republik Indonesia mempunyai kewajiban menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal Negara pada Islamic Development Bank, c. bahwa dalam usaha mempcrtahankan besarnya prosentase saham Negara Republik Indonesia dalam modal saham Islamic Development Bank, dipandang perlu menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Bank tersebut; d. bahwa pemilikan modal saham Negara Republik Indonesia dalam modal saham Islamic Development Bank pada dasarnya merupakan salah satu bentuk pemisahan sebagian kekayaan Negara yang disertakan dalam modal saham Bank tersebut dan perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.