a. bahwa pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan sebagai pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, telah berhasil menghimpun dana masyarakat melalui perbankan dan sekaligus telah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional; b. bahwa untuk lebih mengamankan dan meningkatkan penerimaan Negara yang berasal dari Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, dipandang perlu mengatur kembali pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.