perlu ditinjau kembali : a. tidak adanya ketentuan seperti yang tercantum dalam pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang "Susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan", berhubungan dengan penyelesaian perkara-perkara pemberontakan seperti dihari-hari belakangan ini; b. susunan sidang Mahkamah Tentara Tinggi dan Mahkamah Tentara Agung, berhubung dengan sangat terbatas jumlahnya para perwira menengah/tinggi disebabkan reformasi/ rekonstruksi Angkatan Perang Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.