a. bahwa untuk mendukung kegiatan operasional dan kegiatan investasi Lembaga Pengelola Investasi, perlu memberikan modal awal kepada Lembaga Pengelola Investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 170 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.