a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia yang berasal dari konversi piutang dana talangan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional tahun 2003, konversi pokok pinjaman berdasarkan Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman tahun 1983, 1984, 1987, 1988, 1989, 1991, dan 1993; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.