a. bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1999 sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara yang dipensiun sejak bulan Agustus tahun 1999 dengan yang dipensiun sebelumnya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha negara dan Peradilan Agama dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.