bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 8 dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.