a. bahwa dalam upaya lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan nasional, diperlukan adanya bank-bank yang tangguh dan sehat serta mampu berperan dalam memberdayakan perekonomian nasional terutama pada era globalisasi; b. bahwa mengingat rasio kecukupan modal minimum bank merupakan indikator penting dalam melakukan penilaian atas kesehatan bank, maka persyaratan permodalan Bank Umum perlu diatur kembali; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1998;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.