a. bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut; b. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.