a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara serta untuk pengembangan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik www.peraturan.go.id 2015, No.214 2 Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.