a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III yang berasal dari pengalihan 90% (sembilan puluh persen) saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IV, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV; b. bahwa . . . - 2 - b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.