1 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Mengingat Menetapkan rJR ESIDE N REF]UBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2OO9 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 126, Pasal L29, Pasa-l 138, Pasal 146, Pasal 150, Pasal 156, Pasal 160, Pasal 163, Pasal 165, dan Pasal L7l Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO7 tentang Perkeretaapian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api; l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2OO7 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a722); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TEIT"TANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1, Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan proseCur untuk penyelenBgaraan transportasi kereta api. 2. Kereta PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA -2- 2. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. 3. Jaringan pelayanan perkeretaapian adalah gabungan lintas-lintas pelayanan perkeretaapian. 4. Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapian di jalan rel. 5. Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api. 6. Awak sarana perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh penyelenggara sarana perkeretaapian selama perjalanan kereta api. 7. Petugas pengatur perjalanan kereta api adalah orang yang melakukan pengaturan perjalanan kereta api dalam batas stasiun operasi atau beberapa stasiun operasi dalam wilayah pengaturannya. 8. Petugas pengendaii perjalanan kereta api adalah orang yang melakukan pengendalian perjalanan kereta api dari beberapa stasiun dalam wilayah pengendaliannya. 9. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk penyelenggaraan perkeretaapian. 10. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum. 11. Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yan g menyelen ggarakan prasarana perkeretaapian. 12. Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api. 13. Stasiun PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 13. Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api. 14. Stas
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.