a. bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang mulai berlaku 1 Januari 2000, sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara yang dipensiun sejak bulan Januari tahun 2000 dan yang pensiun sebelumnya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi Hakim Agung dan Janda/Dudanya yang dipensiun sebelum dan setelah 1 Januari 2000 dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.