a. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman tersebut mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 1999; b. bahwa perkembangan keadaan politik, ekonomi dan sosial dewasa ini secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi efektivitas Peraturan Pemerintah tersebut apabila diberlakukan pada tanggal 7 Juni 1999 khususnya dikarenakan dibutuhkan waktu untuk mensosialisasikan kepada organisasi/masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga perlu ditinjau kembali saat mulai berlaku Peraturan Pemerintah tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.