a. bahwa pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai salah satu upaya dalam pembangunan kesehatan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat serta yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, dipandang perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.