a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan nasional, maka dipandang perlu untuk melakukan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas di bidang pembangunan kawasan industri bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dan perusahaan swasta di Propinsi Lampung; b. bahwa penyertaan modal Negara Republik Indonesia.sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.