a. bahwa untuk dapat meningkatkan pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat, perlu dikembangkan kegiatan usaha bank yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat; b. bahwa penyediaan jasa perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil merupakan pelayanan jasa perbankan yang dibutuhkan masyarakat; c. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengatur kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.