bahwa dengan tidak dapat berjalannya pekerjaan Pengadilan Tinggi Jawa Barat perkara-perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta, Tangerang, Serang, Pandeglang dan Rangkasbitung tidak dapat diperiksa dalam Pengadilan tingkatan kedua; Menimbang : bahwa berhubung dengan kemungkinan perhubungan lalu lintas yang termudah, maka sebaik-baiknya Pengadilan-pengadilan Negeri tersebut diatas dimasukkan daerah hukum Pengadilan-pengadilan Negeri tersebut diatas dimasukkan daerah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang berkedudukan di Tanjung Karang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.