a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma telah dilakukan restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma dengan cara penerbitan saham baru; b. bahwa restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma di luar Rapat Umum Pemegang Saham tentang Pengeluaran Modal dalam Simpanan dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma tanggal 14 Desember 2009 yang telah menyetujui pengeluaran/penerbitan saham yang masih dalam simpanan (portepel); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.