a. bahwa Negara Republik Indonesia mengalihkan seluruh sahamnya pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia menjadi penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II; b. bahwa pengalihan seluruh saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mengakibatkan status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia berubah menjadi Perseroan Terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.173 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.