a. bahwa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Penerbangan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan angkutan udara luar negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Angkutan Udara Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.