a. bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Daerah, maka kedudukan pusat pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala dipandang perlu untuk dipindahkan dari wilayah Daerah Kota Palu ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Daerah Kabupaten Donggala; b. bahwa Kota Donggala di wilayah Daerah Kabupaten Banawa Daerah Kabupaten Donggala dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota yang baru bagi Daerah Kabupaten Donggala; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka pemindahan Ibukota Daerah Kabupaten Donggala dari wilayah Daerah Kota Palu Kecamatan Banawa Daerah Kabupaten Donggala perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.