a. bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, kewajiban untuk melengkapi dan menggunakan sabuk keselamatan mulai berlaku pada tanggal 17 September 1998; b. bahwa berdasarkan pengamatan terhadap situasi dan kondisi yang berkembang dalam masyarakat, terdapat kebutuhan untuk menangguhkan pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud di atas, dalam rangka lebih mematangkan persiapan dan kesiapan masyarakat maupun aparat pelaksana; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penangguhan Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi Dan Menggunakan Sabuk Keselamatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.