a. bahwa berdasarkan hasil penelitian dan kajian atas kinerja Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia; b. bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia Nomor Ris-19/D2.MBU/2007 tanggal 9 Oktober 2007 telah ditetapkan pembubaran dan status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia sebagai perusahaan dalam likuidasi, yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia dengan Peraturan Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.