a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia, dipandang perlu untuk menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia; b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang dipinjamkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia dan digunakan untuk pengadaan 2 (dua) buah pesawat B-747/400 dan 7 (tujuh) buah pesawat B-737/400, dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia; c. bahwa penambahan penyertaan modal Megara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.