a. bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Daerah, maka kedudukan pusat pemerintahan Daerah Kabupaten Simalungun dipandang perlu untuk dipindahkan dari wilayah Daerah Kota Pematang Siantar k elokasi yang lebih tepat di wilayah daerah Kabupaten Simalungun; b. bahwa Kecamatan Raya di wilayah Daerah Kabupaten Simalungun dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota yang baru bagi Daerah Kabupaten Simalungun; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemindahan Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.