a. bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 pada akhir bulan Maret 1998 ternyata terdapat sisa kredit anggaran pada proyek-proyek tertentu; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Tahun Anggaran 1997/1998 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.