Perlu memperinci lebih lanjut pos-pos pengeluaran routine dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1961; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1961 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 22); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 28 Maret 1961;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.