bahwa berhubung dengan adanya Pemerintah Militer di daerah-daerah di Jawa termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tertanggal 28 September 1948, perlu diberikan kepada: a. Komandan Sub Territorium kekuasaan untuk mengatur kembali bentuk Pertahanan Rakyat berdasar atas Instruksi Markas Besar Angkatan Perang tertanggal 8 Nopember 1948; b. Kepala Daerah Karesidenan dan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta semua kekuasaan yang dulu berada pada Dewan-dewan Pertahanan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.