Mengingat a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. bahwa besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OOI tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 209573 A 2. Undang-Undang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.