mengubah PP 17/2007
bahwa untuk menjaring bibit olahragawan potensial, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan prestasi olahraga, menumbuhkembangkan industri olahraga, dan mendukung percepatan pembangunan daerah, perlu melakukan perubahan pengaturan penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga sesuai dengan perkembangan olahraga dan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor lZ Tahun 2OOT tentang Penyelenggaraan pekan .dan Kejuaraan Olahraga; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I94S; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O0S tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor g9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a535); a. b
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.