Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 25/2021.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal lT ayat (5), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 39, Pasal 40 ayat (3), Pasal 52 ayat (2), Pasal 56 ayat (3), Pasal 58, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OL4 tentang Panas Bumi perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OI4 tentang panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 2Ol4 Nomor 2L7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.