a. bahwa Kabupaten Pasir dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang, dengan ibu kota berkedudukan di Tanah Grogot; b. bahwa dalam perkembangannya, nama Kabupaten Pasir sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah diubah menjadi Kabupaten Paser berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur; c. bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Paser terdapat aspirasi masyarakat Kabupaten Paser yang menginginkan perubahan nama Ibu Kota Kabupaten Paser dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser, yang mengandung makna filosofi suatu harapan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Paser yang agamis, sejahtera, dan berbudaya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.