a. bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka pusat pemerintahan kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah yang berkedudukan di wilayah Kotamadya Daerah tingkat II Sibolga dipandang perlu untuk dipindahkan ke lokasi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah; b. bahwa Kota Pandan di wilayah Kecamatan Sibolga Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota yang baru bagi Kabupaten Daerah tingkat II Tapanuli Tengah; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dari wilayah Kotamadya Daerah tingkat II Sibolga ke Kota Pandan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.